Breaking

BERITA TERKINI

Idul Adha 2017, PT. Cikarang Listrindo Salurkan Belasan Hewan Qurban Untuk Warga Bekasi

PB News, Babelan - Berkomitmen untuk terus bersinergi kepada masyarakat, kembali PT Cikarang Listrindo (CL) Tbk, lakukan bakti sosial dalam...

Senin, 17 April 2017

Polemik Rencana Reklamasi Laut Tarumajaya

papan nama klaim kepemilikan lahan di bibir pantai
Tarumajaya, 19/4/2017 - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi mengaku belum pernah mendapat laporan resmi soal adanya aktivitas reklamasi pantai di Tarumajaya dan Babelan. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah meminta agar reklamasi di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara.

Kabid Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) BPLH Kabupaten Bekasi, Kuswaya, justru mengaku baru mengetahui soal aktivitas reklamasi pantai di Tarumajaya dan Babelan melalui pemberitaan media. Kata dia, kejadian di laut Tarumajaya dan Babelan bisa terjadi dua versi yaitu revitalisasi lahan perusahan yang terkena abrasi.

“Atau memang adanya aktivitas reklamasi di sana, makanya kita akan turun langsung ke lapangan untuk melihat seperti apa kejadiannya sehingga dengan begitu permasalahannya bisa diketahui apakah memang pemulihan lahan (revitalisasi) atau memang aktivitas pengurukan laut,” ungkapnya.
Menurut Kuswaya, dalam hal ini banyak pihak yang membuat kesalahan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pemanfaatan lahan yang menyalahi aturan. Menurutnya, perlu ada peninjauan ulang dari dinas terkait yang mengeluarkan izin.

“Kalau saya lihat sih salahnya juga mulai dari perencanaan yang ada di Bappeda, begitu juga BPN juga yang mengeluarkan sertifikat tanahnya,” katanya. “Jadi izin mereka lengkap, makanya perlu dikaji ulang kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya, akibat aktivitas reklamasi yang dilakukan PT MAN dan Marunda Center, para nelayan sekitar sudah dirugikan. Sebab nelayan kesulitan saat melaut lantaran banyak patok kayu perusahaan menutup akses perairan.

Pemanfaatannya pun tidak sesuai dengan amanat  Undang-undang untuk menata pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, perihal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

sumber : http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2016/05/25/reklamasi-laut-tarumajaya-dan-babelan-bappeda-dan-bpn-disalahkan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox