Mereka mengaku, belum tahu mengenai ada kewajiban permisi ketika melewati perairan di luar DKI Jakarta. Bahkan mereka tidak mengetahui kalau peraturannya harus ada surat izin.
“Ya kita kan enggak tau kalau ada peraturan baru, ketika melewati perairan wilayah lain harus berizin, intinya harus ada surat PAS kecil,” terangnya.
Sementara, Diah Ayu, Kasi Pengamanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Barat mengatakan, nelayan melaut untuk mencari ikan, kini diharuskan membawa identitas di antaranya, harus ada PAS kecil, kartu identitas, dan surat tugas anggota, dan semua nelayan yang ditangkap, tidak membawa surat resmi.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari para nelayan. Saat kami mengamankan perahu dan nelayan, kami dibantu oleh dinas provinsi dan dinas perhubungan, dan dari dua tahun beroperasi baru dapat diamankan hari ini,” jelasnya.
Menurutnya, belasan nelayan yang diamankan hanya diberikan surat peringatan berupa teguran, dan pihaknya tidak melakukan penahanan baik kapal maupun nelayannya.
“Sementara semua nelayan yang diamankan hanya kita berikan surat teguran, dan nanti kita akan melakukan koordinasi ke pihak DKI Jakarta,” ungkapnya. (*)
sumber : koransidak.co.id




Tidak ada komentar:
Posting Komentar