![]() |
| H. Agus Sopian, Ketua DPC APDESI Kab, Bekasi |
Tarumajaya, 31/5/2017 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) didesak untuk segera menginventarisir keberadaan tanah kas desa (TKD) yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi lantaran hingga saat ini administrasi mengenai TKD belum tertib.
“Ya Kami meminta agar DPMPD segera menertibkan administrasi TKD di Kabupaten Bekasi ini,” imbuh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan yang didampingi Sekretaris Apdesi, Jaut Sarja Winata yang ditemui di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Menurut Agus yang kini menjabat Kepala Desa Segara Makmur, Kacamatan Tarumajaya, TKD Segera Makmur saja saat ini berada di wilayah Kecamatan Cabangbungin. Bahkan, pihaknya belum mengetahui keberadaan TKD milik Desa Segara Makmur hingga saat ini.
“Sampai saat ini, saya belum tahu keberadaan TKD Segera Makmur yang katanya ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin,” bebernya.
Pihaknya mendorong Pemkab Bekasi untuk menertibkan administrasi TKD tersebut, untuk kesejahteraan aparat desa.
“Sebenarnya pengelolaan TKD bisa untuk kesejahteraan aparat desa,” tandasnya.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata menambahkan, keberadaan TKD hampir di setiap desa tidak jelas. “Kalau ada sih enggak jadi soal, tapi ini enggak jelas. Apakah sudah diruislag atau belum,” tandas Jaut.
Apdesi Kabupaten Bekasi, lanjut Agus, juga meminta agar lahan TKD segera dibuatkan sertifikat.
“Kami meminta agar TKD segera disertifikasi agar keberadaannya lebih jelas. Apalagi TKD merupakan asset Pemkab Bekasi. Itu adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah, karena TKD adalah Asset Pemkab Bekasi,” tegasnya. (*)
sumber : koransidak.co.id




Tidak ada komentar:
Posting Komentar